RENGAT, datariau.com - Kondisi pemadaman bergilir yang terjadi di beberapa wilayah di Inhu, diwarna dengan aksi mudahnya pasang KWH baru tanpa perlu prosedur yang baik.
Pemasangan KWH tanpa persaratan lengkap, seperti intalasi, Jaminan Intalasi Listrik (JIL), Surat Layak Oprasi (SLO) sepertinya sangat tidak diperlukan bagi pelanggan yang ingin menyambung baru di PLN Area Rengat.
Dari temuan di lapangan, pemasangan KWH dipasang di satu tiang dan hanya dipayungi oleh seng satu lembar (seperti kandang monyet) tanpa adanya bangunan layak dan instalasi standar.
Lokasinya pun bukan di pemukiman padat penduduk. KWH ini ditemukan di daerah Rengat Barat, tepatnya di Jalan Lintas Timur. KWH aktif ini dipasang hanya di satu tiang kayu dan diatapi sehelai seng seadanya.
Menyikapi hal ini, salah seorang warga Jumadi sangat menyayangkan temuan ini. Dimana, saat masyarakat lain kesusahan untuk menikmati listrik yang aman dan nyaman, malah PLN memberikan KWH kepada sebatang tiang tanpa bangunan yang layak.
"Memang hebat PLN sekarang ini, tanpa ada persyaratan lengkap seperti intalasi, JIL dan SLO, PLN dapat langsung memasang KWH ke pelanggan. Setahu saya sebelum KWH dipasang ke rumah pelanggan atau konsumen, harus ada Surat Layak Oprasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Konswil, setalah ada SLO barulah pihak PLN melakukan pemasangan KWH setelah KWH tersebut dibayar oleh pelanggan," katanya yang ikut menemukan KWH aktif di sebatang tiang kayu itu, Selasa (19/7/2016).
Dengan adanya KWH dipasang hanya dilindungi seng satu lembar, ini jelas menyalai aturan UU tentang PLN. "Kita berharap Manager PLN Area Rengat Wilayah Riau dapat memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang telah ceroboh melakukan pemasangan KWH tersebut," pungkasnya.