PEKANBARU, datariau.com - Terkait adanya informasi dari warga yang mengaku resah dengan adanya petugas yang mengaku dari PLN meminta uang rokok untuk penggantian kWh meteran listrik menjadi perhatian serius DPRD Kota Pekanbaru.
"Memang selain persoalan pemadaman bergilir dan tingkah laku P2TL, adalah persoalan penganti listrik pasca bayar dengan pra bayar. Informasi ini terus kita tampung berkaitan petugas PLN yang memberatkan masyarakat dalam program PLN dalam menganti kWh dari meteran ke token," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel SH, Selasa (15/11/2016).
Komisi IV berharap pihak PLN agar memperhatikan sumber daya manusia atau petugas PLN yang turun ke masyarakatan, supaya tidak merugikan masyarakat. "Siapapun yang bekerja, apakah itu biro, pegawai PLN atau yang ditunjuk oleh PLN adalah representasi dari PLN, apalagi ada meminta punggutan-punggutan diluar jalur yang resmi, ini harusnya tidak terjadi," tegas Roni.
PLN juga diminta memberikan kemudahan kepada masyarakat, karena hal ini merupakan investasi yang akan memberikan kontribusi setiap bulan kepada masyarakat. Tidak ada pemaksaan terhadap masyarakat dalam penggantian kWh dengan token dan tidak ada aturannya. Kecuali ada permintaan dari masyarakat atau kondisi kWh yang dimiliki sudah uzur atau sifatnya membahayakan masyarakat.
"Tapi tetap atas persetujuan konsumen dalam penggantian tersebut. Bagi masyarakat yang dirugikan dengan adanya penggantian dari kWh apalagi adanya pungutan liar, maka kita meminta melaporkan hal ini kepada Komisi IV DPRD kota Pekanbaru," pintanya.
Kedepan, tambah Roni, pihaknya berharap perlu ada perubahan aturan pemerintah tentang ketenagalistrikan di Indonesia ini. Dimana tidak hanya memberikan kesempatan hanya kepada PLN, melainkan juga pihak yang lainnya yang bersedia bersaing dengan PLN dalam melayani listrik negara.
"Peluang investor asing untuk mengelola kelistrikan berguna untuk bisa saling bersaing dalam memberikan pelayanan listrik yang baik kepada masyarakat," pinta Roni Amriel.