Ungkap Kasus Sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pria

Ruslan
709 view
Ungkap Kasus Sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pria
Foto: Humas Polres Kuansing
Dua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing.

Taluk Kuantan, datariau.com - Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus TP Narkoba jenis sabu, kejadian ini terjadi (05/07/2021) Senin malam diDesa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 paket plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0.14 (Nol koma empat belas geram),1 unit sepeda motor merk scoopy warna putih tampa plat nomor, 1 unit Handphone merk Iphone 7+ warna hitam.

Sedangkan pelaku yang diamankan seorang Pria berinisial AP (22) wiraswasta, Desa Sungai Buluh F1 Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku ditangkap saat sedang berada diatas sepeda motornya.

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Simp. Raya Kecamatan Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan SH,MH memerintahkan agar Anggota Opsnalnya melakukan pengungkapan, kemudian Tim Opsnal melakukan penyergapan di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing dan langsung menangkap 1 orang pelaku AP yang sedang duduk diatas sepeda motornya.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari Saudara DF (32), Wiraswasta, Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan dari pelaku disita barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.11 (nol koma sebelas gram), 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah BM 5963 KX, 1 unit Handphone merk Nokia warna putih, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut. Ungkap AKP Jontara. (ril/jss)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)