Tangkap Ferdinand, Pemuda Muhammadiyah: Bukti Polri Tak Pandang Kelompok Manapun

datariau.com
767 view
Tangkap Ferdinand, Pemuda Muhammadiyah: Bukti Polri Tak Pandang Kelompok Manapun
Gambar: rmol.id
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto alias Cak Nanto/Net

DATARIAU.COM - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya yang dinilai menodakan agama dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Namun, proses hukum yang sudah dilakukan Kepolisian dengan menahan dan menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus membuat keonaran di masyarakat mendapat apresiasi dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

"Kepolisian dalam penanganan kasus cuitan 'Allahmu lemah' Ferdinand Hutahaean perlu kita apresiasi. Hukum harus berlaku seadil-adilnya kepada siapa pun," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/1).

Dengan menindak Ferdinand, sosok yang kerap disapa Cak Nanto ini menilai bahwa Polri tidak pernah memandang kelompok tertentu untuk melakukan penanganan perkara.

"Kalau sudah ada bukti, maka semuanya harus ditindak," imbuhnya.

Sunanto mengatakan, PP Pemuda Muhammadiyah sudah berniat melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait cuitan 'Allahmu lemah' ke pihak kepolisian. Namun hal itu urung dilakukan lantaran polisi sudah langsung memproses laporan tersebut.

"Penegakan hukum oleh kepolisian menjawab harapan masyarakat tentang keadilan. Maka proses keadilan yang menjadi harapan tiap orang sudah ditunjukkan oleh Polri dengan kondisi penanganan kasus yang berkaitan dengan Ferdinand ini dengan sigap dan cepat," tuturnya.

Meski terdapat asumsi mengenai penegakan hukum di Indonesia masih banyak keberpihakan, namun Sunanto justru melihat ketegasan polisi dalam mengambil keputusan dengan cepat dan adil berdasarkan alat bukti yang memadai dapat menepis asumsi miring tersebut.

"Saya merasa bahwa proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean ini sangat luar biasa, bahwa ada harapan penegak hukum bekerja sebagaimana mestinya," kata mantan Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini.

"Dan tidak terintervensi oleh persepsi-persepsi, tapi berdasarkan fakta hukum yang ditemukannya dan itu dilakukan dengan tegas kepada siapa pun," demikian Sunanto.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)