Lewat Jembatan Suramadu Siap-siap Diswab Antigen Jika Tidak Bawa SIKM

datariau.com
1.284 view
Lewat Jembatan Suramadu Siap-siap Diswab Antigen Jika Tidak Bawa SIKM
Gambar: CNNIndonesia.com

DATARIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dengan sejumlah aparatur Pemerintah Provinsi, melakukan rapat evaluasi tentang pelaksanaan penyekatan.

Rapat tersebut memutuskan setiap warga Bangkalan yang melintas di Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal diwajibkan untuk menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain mengatakan SIKM tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (21/6). Surat tersebut juga sebagai tanda bebas dari proses penyekatan.

"Bila pengendara tidak bisa menunjukkan SIKM ini, maka satu-satu petugas langsung menyekat, seperti biasanya mereka akan diswab antigen," kata Agus, Ahad (20/6).

Dalam SIKM, kata Agus, wajib ditunjukkan dengan hasil swab nonreaktif. Sementara berlakunya surat paling lama tujuh hari. Melebihi dari ketentuan tersebut, masyarakat dapat memperbarui lagi untuk membuatnya.

"Surat ini bisa diminta langsung kepada pihak kecamatan tempat tinggal kalian masing-masing, bila ingin keluar-masuk lewat jembatan Suramadu atau pelabuhan Kamal," ujarnya.

Tag:Jembatan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)