PEKANBARU, datariau.com - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau sepakat memperjuangkan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas), menyusul penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang dinilai semakin membebani pembangunan daerah.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan lanjutan Silaturahim “Tali Berpilin Tiga” yang digelar di Sekretariat FKPMR, Senin (12/10/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut silaturahim ketiga lembaga yang berlangsung pada 12 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua Umum FKPMR, Drs H R Mambang Mit, serta dihadiri perwakilan LAM Riau, MUI Provinsi Riau dan pengurus FKPMR.
Selain membahas pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), khususnya DBH Migas Riau, pertemuan tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan strategis di Provinsi Riau.
Di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana asap, Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan dugaan praktik mafia BBM, penertiban kawasan hutan dan kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara, Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Riau, serta bencana banjir tahunan.
Dalam diskusi tersebut, peserta menyampaikan berbagai gagasan, usulan dan pemikiran untuk merespons persoalan-persoalan yang dinilai berdampak terhadap masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Riau.
DBH Migas Riau Turun Tajam
Persoalan penurunan alokasi DBH Migas menjadi salah satu perhatian utama dalam pertemuan itu. FKPMR, LAM Riau dan MUI Provinsi Riau mengungkapkan kekecewaan atas kebijakan pemangkasan TKD, terutama penurunan alokasi DBH Migas dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data alokasi yang disampaikan dalam pertemuan, total DBH Migas untuk Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota tercatat sekitar Rp3,2 triliun pada 2023.
Angka tersebut turun menjadi Rp2,3 triliun pada 2024, kemudian meningkat menjadi Rp2,63 triliun pada 2025. Namun, pada 2026 alokasi itu kembali merosot menjadi sekitar Rp1,17 triliun.
Penurunan tersebut diperkirakan berlanjut pada 2027. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027, alokasi DBH Migas Riau disebut hanya sebesar Rp258,753 miliar.
Jika dibandingkan dengan alokasi 2026 sebesar Rp1,17 triliun, angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 77,9 persen berdasarkan nominal yang dicantumkan. Dengan demikian, besaran pengurangannya mencapai sekitar Rp911,2 miliar.
Data dan angka tersebut menjadi dasar perhatian bersama ketiga lembaga untuk mendorong penjelasan transparan mengenai kebijakan alokasi DBH Migas bagi Riau.
Mambang Mit: Ini Persoalan Keadilan Fiskal
Usai pertemuan, Ketua Umum FKPMR Drs H R Mambang Mit menjelaskan bahwa salah satu inti kesepakatan Tali Berpilin Tiga adalah memperjuangkan DBH Migas Riau agar daerah penghasil tidak dikesampingkan dalam kebijakan fiskal nasional.
“Inti pertemuan Tali Berpilin Tiga ini ada beberapa poin, terutama pemangkasan dana TKD, khususnya DBH Migas Riau. Untuk itu, kita bersepakat untuk bersama-sama memperjuangkan DBH. Kalau kita lihat perkembangan dari tahun ke tahun tidak menggembirakan, bahkan mengenyampingkan daerah sebagai penghasil minyak dan gas,” ungkap Mambang Mit.
Menurutnya, persoalan pemangkasan TKD, khususnya DBH Migas, tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan, DBH Migas berkaitan dengan keadilan fiskal, keadilan distributif atas sumber daya alam, keberlanjutan pembangunan daerah, serta hubungan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah penghasil sumber daya alam.
Karena itu, menurut Mambang Mit, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perhitungan alokasi DBH Migas.
Penjelasan tersebut, katanya, perlu mencakup asumsi produksi, lifting, harga minyak dan gas, serta formula pembagian DBH yang menyebabkan perubahan alokasi secara signifikan.
“Kondisi ini tidak dapat dilihat hanya sebagai konsekuensi teknis perubahan formula atau efisiensi anggaran. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perhitungan, asumsi produksi, lifting, harga minyak dan gas, serta formula pembagian DBH yang menyebabkan perubahan sangat signifikan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa efisiensi anggaran perlu dibedakan dari pengurangan hak fiskal daerah yang bersumber dari ketentuan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Mambang Mit merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai salah satu landasan dalam membahas persoalan tersebut.
Siapkan Rapat Akbar Masyarakat Riau
FKPMR bersama LAM Riau dan MUI Provinsi Riau berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dampak penurunan DBH Migas bagi daerah penghasil.
Mambang Mit menegaskan, pihaknya ingin memperjuangkan kepentingan Riau melalui langkah-langkah yang rasional dan terukur, dengan mendorong dialog serta penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
“Untuk itu, kita berharap kepada pemerintah bahwa janganlah kita sebagai daerah penghasil dikesampingkan. Sikap kita akan menuntut bagian dari hasil DBH tersebut dengan cara yang rasional. Untuk itu akan diadakan Rapat Akbar Masyarakat Riau,” ujar Mambang Mit.
Rencana rapat akbar tersebut menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh untuk menghimpun aspirasi masyarakat Riau terkait alokasi DBH Migas.
Melalui forum Tali Berpilin Tiga, FKPMR, LAM Riau dan MUI Provinsi Riau berharap persoalan pembagian hasil sumber daya alam dapat dibahas secara terbuka, dengan mempertimbangkan kepentingan daerah penghasil, keberlanjutan pembangunan, serta keadilan dalam hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. (yus)