Dituding Perkosa 3 Anak Kandungnya di Luwu Timur, Ini Pengakuan sang Ayah: Itu Fitnah, Saya Normal

Yessi Novriani
624 view
Dituding Perkosa 3 Anak Kandungnya di Luwu Timur, Ini Pengakuan sang Ayah: Itu Fitnah, Saya Normal
Ilustrasi (Foto: pojoksatu.id)

DATARIAU.COM - Jagat maya kini membahas kembali kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap 3 anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus itu dilaporkan oleh R, ibu dari tiga anak tersebut ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019.

R melaporkan mantan suaminya yang berinisial S karena telah memperkosa tiga anak kandungnya. S diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Inspektorat Pemkab Luwu Timur. Jabatannya adalah auditor madya.

Kasus dugaan pemerkosaan itu dihentikan Polres Luwu Timur pada Desember 2019. Alasannya karena tidak ada bukti kuat berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan sejumlah saksi.

S buka suara terkait tudingan itu. Saat berbincang dengan kumparan melalui sambungan telepon pada Jumat (8/10/2021) malam. S membantah semua tudingan yang dari istrinya itu terkait pemerkosaan ke anak kandung.

"Kalau bagi saya, hal ini sesuatu yang tidak pernah terjadi. Ini fitnah," ungkap S.

S heran mantan istrinya itu menuduhnya melakukan pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri. S menduga, istrinya itu iri atau sakit hati karena perceraian mereka yang terjadi pada tahun 2017.

S mengungkapkan selama proses penyelidikan kasus itu, dia selalu siap diperiksa polisi. S mengatakan tidak melarikan diri atau pun menyembunyikan sesuatu, dia berupaya kooperatif.

Hingga kasus itu dihentikan pada Desember 2019 oleh Polres Luwu Timur, S tetap mengikuti kemauan mantan istri untuk melakukan visum di RS Bhayangkara Makassar.

"Selama ini rujukan ada di RS Bhayangkara. Apakah harus mengikuti kemauan seorang yang memaksakan diri atau ada motifnya. Ada rasa irinya karena diceraikan. Hingga akhirnya melapor di Makassar dan hasilnya sama (visum tidak ada bukti), jadi dihentikan kasusnya," ungkap S.

S tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan iri. Saat ditanya terkait harta gono-gini atau semacamnya, S memilih tidak menjawab. Lagi-lagi dengan alasan privasi.

Usai melakukan visum di RS Bhayangkara Makassar, tim pendamping hukum dari LBH Makassar kemudian mengirim surat ke Polda Sulsel untuk melakukan gelar perkara.

Polda Sulsel kemudian menggelar gelar perkara pada Maret 2020 dan menyatakan kasus dihentikan karena tidak ada bukti berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)