Warga Maredan Pengangkut Bawang Merah Ilegal Seberat 2000 Kg Diamankan Polres Siak

Hermansyah
874 view
Warga Maredan Pengangkut Bawang Merah Ilegal Seberat 2000 Kg Diamankan Polres Siak
Bawang merah tidak dilengkapi dokumen (ilegal) saat digeledah dan ditahan tim Opsnal Satreskrim Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Satu unit kendaraan Colt Diesel dengan platform BA 9958 FF pengangkut bawang merah seberat 2000 kg yang tidak dilengkapi dokumen (ilegal) berhasil diamankan tim Opsnal Polres Siak, Sabtu (28/7/2018) kemarin.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan tim Opsnal Polres Siak yang melihat Colt Diesel yang dikendarai oleh warga Simpang Haji Maredan ini melintas di Jalan Lintas Buatan-Siak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak dalam keadaan yang tidak wajar atau tidak sesuai kapasitas muatannya.

"Kapasitas keadaraan ini dalam keadaan tidak wajar, sehingga tim harus menghentikan laju kendaraan tersebut, saat dihentikan dan dilakukan pemerikasaan didalamnya tim mendapati bawang merah yang ditutupi oleh barang bekas tanpa dokumen lengkap," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana.

Diceritakan Kasat, sebelumnya tim Opsnal Satreskrim Polres Siak merasa curiga dan mencoba menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh supir berinisial UR (50) ini, yang diketahui merupakan warga Jalan Simpang Haji RT03/RW01 Desa Meredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Sedangkan pasal yang dilanggar supir dengan mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dimaksud, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," imbuh Hidayat.

Selanjutnya, pelaku (supir) beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)