SIAK, datariau.com - Satuan Unit Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang menangkap pasangan siri terduga pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, Kamis (3/5/2018) sekira pukul 20.30 WIB. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kesehatan depan Kantor Camat Lama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Penangkapan kedua pelaku terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sesuai dengan LP/37-A/V/2018/Sektor Tualang. Dengan pelaku yang masing-masing berinisial TR (21) dan Ar (30) merupakan pasangan suami istri dengan kawin siri (nikah dibawah tangan).
"Kedua pelaku diduga merupakan pengedar sabu-sabu dan merupakan pasangan suami istri (kawin siri), yang ditangkap di Jalan Kesehatan tepatnya Kantor Camat lama pada Kamis malam kemarin," kata Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea SIK melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Roni Reduansah SH MH, Jum'at (4/5/2018) malam.
Dijelaskan oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH mengatakan adapun penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kesehatan Kecamatan Tualang tepatnya TKP tersebut dihalaman Kantor Camat lama.

Dengan adanya informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH menuju TKP yang dimaksud diduga akan digunakan pelaku untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Dan sekira pukul 20.30 WIB, tim mendapati kedua pelaku yang melintas di Kantor Camat lama, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tualang langsung menghentikan kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan.
"Saat itu Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang melihat kedua pelaku yang sedang melintas dan pada saat itu juga dilakukan pencegatan dan pengeledahan, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pekaku wanita inisial Ar (30) ditemukan pada saku belakang sebelah kiri dijumpai satu plastik bening yang diduga berisikan sabu," terang Ronny.
Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang melakukan pengembangan menuju kediaman pelaku di Jalan Kandis Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Saat dilakukan pengeledahan dikediaman pelaku (TKP kedua) ini tim menemukan sebanyak 11 bungkus kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Dan selain itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang juga mendapati barang bukti lain berupa satu unit timbangan Digital dan 4 bungkus plastik bening kosong.
"Sebelumnya tim telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini (TKP awal) di Jalan Kesehatan, Kemudian dilakukan pengembangan kekediaman pelaku (TKP kedua), saat digeledah dikediaman pelaku ini tim menemukan sebanyak 11 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, beserta barang bukti lain berupa satu unit timbangan beserta 4 bungkus plastik bening kosong," ujar Panit I Reskrim Polsek Tualang tersebut.

Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Tualang dari tangan pasangan suami istri siri ini, diantaranya berupa 11 paket Narkotika diduga jenis sabu yang terdiri dari 3 paket sedang dan 9 paket kecil, 1 unit timbangan Digital, 3 buah handphone milik kedua pelaku yang terdiri dari 1 handphone merk Samsung Duos warna putih, 1 handphone Samsung Duos hitam dan 1 handphone Samsung Lipat merah.
Selain barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang juga mengamankan barang bukti lain berupa dompet dengan sejumlah uang yang diantaranya 1 buah dompet diduga digunakan tempat menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet milik pelaku wanita inisial Ar (30) berisi uang sejumlah Rp200.000, 1 buah dompet milik pelaku pria inisial TR (21) berisi uang sejumlah Rp425.000, beserta satu unit sepeda motor merk N Max berwarna hitam tanpa Nopol.
Kemudian pasangan suami istri siri ini beserta barang bukti yang didapat oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang dari dua TKP berbeda sebelumnya dibawa ke Mapolsek Tualang guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut.