Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdata Gugatan Anggota Partai Golkar Terhadap Ketua DPD TK II Bengkalis Ditunda

Ruslan
1.168 view
Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdata Gugatan Anggota Partai Golkar Terhadap Ketua DPD TK II Bengkalis Ditunda
Yulistar
Kuasa hukum penggugat Horas Sitorus SH.

BENGKALIS, datariau.com - Sidang gugatan anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar daerah pemilihan Mandau, Sihol Pengaribuan terhadap DPD TK II Partai Golkar Bengkalis di Pengadilan Negeri Bengkalis ditunda lagi Selasa (25/09/2018), karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan. 

Kuasa hukum penggugat Horas Sitorus, SH kecewa atas tidak hadirnya tergugat. Ia berharap pihak tergugat bisa hadir dipersidangan minggu depan.

Langkah ini ditempuh Sihol Pangaribuan karena Golkar Bengkalis tak memberikan surat pengunduran dirinya.

Akibatnya, langkah Sihol untuk maju sebagai caleg DPRD Provinsi Riau, jadi terganjal. Sihol sendiri maju sebagai caleg dengan menggunakan perahu PDIP.

Menurut kuasa hukumnya, Horas Sitous SH, pengunduran diri tersebut diajukan kliennya pada 23 Juli 2018 silam. Surat pengunduran itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Bengkalis dan‎ Ketua DPRD Golkar tingkat I Riau.

Namun sejauh ini, hal itu tersebut belum juga ditanggapi Ketua DPD Golkar Bengkalis. Sehingga pihaknya menilai, surat pengunduran diri tersebut diduga tidak diindahkan.

Berdasarkan hal itu, pada 23 Agustus 2018 lalu, Sihol melalui kuasa hukumnya membuat surat somasi (teguran) ke Ketua DPD Golkar Bengkalis agar segera menyerahkan SK pengunduran diri sesuai surat terdahulu.

Menurut Horas Sitorus SH, bahwa pihak pemohon masih terus melakukan upaya, agar SK pengunduran diri tersebut dapat segera dikeluarkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis.

"Upaya ini, kita lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, yang sudah kita masukkan pada tanggal 6 September dan terdaftar dengan No 34," ungkapnya usai pelaksanaan sidang di PN Bengkalis, Selasa 25 September 2018.

Dia menjelaskan, sidang pertama digelar dalam perkara perdata hari Selasa (18/09/2018) minggu lalu ditunda. Karena wakil dari tergugat diwakili wakil ketua DPD TK Golkar bidang hukum tidak membawah surat kuasa khusus (SKK) ditolak hakim dipersidangan tersebut.

"Wakil dari tergugat tidak membawah surat kuasa khusus (SKK) maka sidang ditunda. Gugatan ini, sebagai upaya kita, agar SK pengunduran diri dari Partai Golkar segera di keluarkan. Gugatan tersebut dilakukan karena menyangkut soal hak asasi anggota, dan hal itu merupakan pembunuhan karakter," ujarnya.

Penulis
: Yulistar
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)