PEKANBARU, datariau.com - Setelah adanya pemberitaan akan dilakukannya penyegelan terhadap ruko 20 pintu di Komplek Abinaya Residence oleh aparat terkait karena tidak ada IMB, pemilik ruko langsung merespon.
Ruko itu telah selesai dibangun bahkan sudah dipindahtangankan dan difungsihkan, berada di Jalan Bundo Kandung, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, meskipun Izin Mendirikan Bangunan masih proses pengurusan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
Terjadinya pembangunan tanpa kantongi IMB ini, dikarenakan berkas-berkas administrasi yang sudah diserahkan pemilik ruko pada tahun 2016 lalu hilang di Dinas Tata Kota Pekanbaru. Sehingga pengurusan IMB terpaksa kembali diproses pada dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru. Pemilik Ruko Komplek Abinaya Residence sudah melengkapi semua persyaratan IMB yang baru.
Kabag Pengaduan Kebijakan dan Pelayanan DPMPTSP Quarte Rudianto saat dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2018) mengatakan bahwa pemilik ruko yang merupakan Pimpinan PT Asahan Jaya Bertuah Fitri Hariani memiliki niat baik menyelesaikan IMB tersebut dan sudah melengkapi semua persyaratan pemecahan IMB ruko 20 pintu tersebut pada DPM-PTSP.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil kunjungan di lapangan, Fitri Hariani melanjutkan pembangunan (take over) semua perumahan Abinaya Residence save plan bangunan sudah memiliki IMB. Kemudian, Fitri ingin melanjutkan pembangunan ruko dan di ruko tersebut pernah memasukan pengurusan IMB pada tahun 2016. Namun, adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah atau apa sehingga progres IMB menjadi lama.
"Dan kemudian surat dan berkas-berkas mereka hilang di Dinas Tata Kota Pekanbaru. Kemudian, sekarang dalam pengurusan IMB di DPM-PTSP Kota Pekanbaru," ungkap Quarte.
Quarte menerangkan, untuk berkas-berkas kelengkapan administrasi pemecahan IMB ruko 20 pintu Komplek Abinaya Residence tersebut sudah dimasukan kepada DPM-PTSP Kota Pekanbaru. "Sekarang, kami mengimbau agar diurus dan mereka memiliki itikad baik mengurusnya. Dari TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) sudah terpenuhi semuanya," jelas Quarte.
Pemilik ruko 20 pintu, Fitri Hariani yang juga Pimpinan PT Asahan Jaya Bertuah menjelaskan, berkas pengurusan pemecahan IMB Komplek Ruko tersebut sudah diurus 8 November 2016 di Dinas Tata Kota. Kemudian, semua kekurangan sudah diperbaiki dan sudah dilengkapi. Namun, berkas-berkas hilang di Dinas Tata Kota.
"Dan pengurusan IMB dialihkan ke BPT. Dan sekarang semua syarat sudah dilengkapi dan IMB masih dalam progres di DPM-PTSP," terang Fitri.
Selaku pemilik usaha, Fitri berharap agar IMB segera dapat diselesaikan, karena semua persyaratan pengurusan sudah lengkap dan tidak ada masalah. "Semua syarat berkas pengurusan sudah kita lengkapi dan masih dalam progres, tidak ada masalah. Kita harapkan agar IMB tersebut segera selesai," tandas Fitri. (win)