TAMBANG, datariau.com - Jamaah shalat jumat di beberapa masjid di Kampar dikabarkan PLN melalui surat pemberitahuan pemutusan dan pembongkaran sambungan aliran listrik.
Surat dengan nomor 0021/AGA.01.03/ULPKPR/2019 tertanggal 01 Maret 2019 ditujukan kepada seluruh pengurus masjid/mushalla di Kampar, diminta agar pengurus masjid mengumumkan pemberitahuan itu sebelum shalat jumat dimulai, agar seluruh jamaah mengetahui.
Pemberitahuan nomor 003/III/PEMB/ULPKPR/2019 berbunyi sebagai berikut:
Sehubungan dengan besarnya tunggakan rekening listrik di wilayah kerja PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kampar maka tim/petugas kami melaksanakan kegiatan secara rutin sebagai berikut:
1. Melakukan pemutusan sementara sambungan listrik bagi pelanggan yang menunggak 1 bulan di atas tanggal 20 dan dua bulan berjalan
2. Melakukan pembongkaran rampung dan non aktif pelanggan bagi pelanggan yang menunggak di atas 2 bulan
3. Untuk menghindari pemutusan sementara atau pembongkaran rampung listrik di rumah/bangunansaudara lunasilah pembayaran rekening listrik tepat waktu setiap bulannya pada loket online yang telah terdaftar di seluruh Indonesia
4. Untuk kenyamanan, segera beralih ke listrik prabayar, mari wujudkan Kampar sebagai kabupaten tertib listrik.
Demikian kami sampaikan atas perhatian pelanggan PLN kami ucapkan terima kasih.
Atas adanya surat dan pemberitahuan itu, pengurus Masjid Al Muhajjirin Jalan Sukajadi Desa Tarai Bangun Kampar telah mengumumkannya pada saat akan dimulainya shalat jumat beberapa pekan lalu. (yon)