DATARIAU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Asraf Dhanil Handika menyampaikan terdapat sebanyak 39 orang penderita gangguan jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan wilayah Kota Solok.
"Penderita gangguan jiwa itu memiliki hak pilih dalam pemilihan legislatif, baik Kabupaten atau Kota, Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta pemilihan presiden dan wakil presiden tanggal 17 April 2019 nanti," katanya kepada MinangkabauNews.com, Kamis (28/2).
"Ke 39 orang ini nantinya akan ikut memilih jika pada tanggal 17 April 2019 dinyatakan sehat dan dinilai mampu memberikan hak suaranya. Pencoblosan yang dilakukan penderita gangguan jiwa ini akan dilakukan pendampingan oleh pihak keluarga, petugas KPPS, Saksi, dan Bawaslu," katanya lagi.
Dijelaskannya, jika pada saat pemilihan penderita gangguan jiwa belum dinyatakan sehat dengan keterangan dokter, mereka tetap dapat memilih tapi didampingi oleh keluarga.
Ketika ditanya kemungkinan terjadinya kecurangan, Asraf menegaskan, KPU akan meminimalkan setiap kesalahan maupun kecurangan agar proses pemilihan terutama bagi penderita gangguan jiwa ini tidak terjadi.
"Defenisi gangguan jiwa disini bukan gangguan jiwa berat. Tapi gangguan jiwa berupa depresi, stres, bingung, gangguan psikologis, dan sejenisnya. Kondisi seperti inilah yang diakomodir oleh UU Pemilu, dimana kondisi mereka dianggap masih mampu memberikan hak pilihnya walaupun harus didampingi oleh keluarganya," jelasnya. (*)
Sumber
: Minangkabaunews.com