Maling Baterai Truck, 2 Pemuda Inhil Ditangkap Polisi

Izon
1.753 view
Maling Baterai Truck, 2 Pemuda Inhil Ditangkap Polisi
Pelaku

TEMBILAHAN, Datariau.com - Telah terjadi tindak pidana percontohan pencurian 

TKP Pasar KM.5 Dusun Rukun Makmur Desa Bagan Jaya Kec.Enok  Kab.Inhil.

Korban, H.Andi Aziz Als Aziz (30) Pasar KM.5 Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kec. Kempaa Kab.Inhil.

Terlapor, Rizki Aryanto Bin Sopiansah, Misru Als Imis Bin M. Nurdin

Saksi, Rusli Als Cambang, Laki-laki, Pedagang, Pasar KM.5 Dusun Rukun Makmur Desa Bagan Jaya Kec. Enok Kab. Inhil - Riau.

Barang Bukti, dua buah Aki mobil Truck Colt Diesel merk INCOE. satu Helai jaket kain merk Bulls warna abu" motif warna merah.

Kronologis Kejadian, pelapor dihubungi oleh saudara Rusli Als Cambang (paman korban) dan memberitahukan kepada korban bahwa Aki Truck Colt Diesel merk Dina milik korban yang di parkir halaman Pasar KM. 05 Desa Bagan Jaya Kec. Enok dibongkar oleh dua orang yg tidak dikenal, sehubungan kejadian tersebut korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bagan Jaya dan memberitahukan  tentang kejadian percobaan pencurian tersebut kemudian pelapor menghubungi supir mobil pelapor, dan pelapor melihat kondisi Truck Cold Diesel milik pelapor tersebut, setelah pelapor melihat ianya mendapati kotak besi pengaman Aki Truck Colt diesel milik pelapor sudah dalam keadaan di rusak dan kabel penghubung ke aki juga sudah terlepas dan posisinya dan aki sudah berubah dari kedudukan awalnya, kemudian pelapor melaporkan kejadian kepada Bhabinkamtibmas desa Bagan Jaya  dan Babinkamtibmas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Enok IPTU Fadly. 

Kemudian Bhabinkambtibmas bersama pelapor dan masyarakat mencoba mencari keberadaan dari terlapor disekitar Pasar KM. 05 Desa bagan Jaya Kec. Enok Kab. Inhil, sekira pukul 04.00 wib, ke dua orang terlapor berhasil diamankan warga yang sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di Pasar KM. 05 Desa Bagan Jaya Kec. Enok Kab. Inhil, lalu kedua terlapor diamankan di Pos Bhabinkamtibmas Desa Bagan Jaya Kec. Enok guna diinterogasi dan  Terlapor mengakui perbuatannya tersebut lalu dua orang terlapor berikut barang bukti dibawa ke mapolsek enok guna proses penyidikan lebih lanjut. akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar lebih kurang Rp. 2.800.000,- ( Dua juta delapan ratus ribu rupiah ).

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)