PEKANBARU, datariau.com - Kendati pemecahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko 20 pintu di Komplek Abinaya Residence Jalan Bundo Kandung Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki belum selesai dilakukan, namun ruko 2,5 lantai yang sudah selesai dibangun itu sudah diperjualbelikan/dipindahtangankan dan sudah beroperasional.
Padahal, pengembang Abinaya Residence Pimpinan PT Asahan Jaya Residence Fitri Hariani mengaku, proses pemecahan IMB ruko yang dibangun PT Asahan Jaya Bertuah masih bermasalah dan dalam proses. Bahkan, proses dua tahun pemecahan IMB tidak dapat diselesaikan karena berbagai masalah sejak pengurusan dilakukan di Dinas Tata Ruang Kota Pekanbaru, sampai sekarang pengurusan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tak kunjung selesai.
"(Masalah) awalnya dokumen, gambarnya bolak balik salah, bolak-balik salah. Terakhir berkas itu hilang di tim TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) karena pindah-pindah kemarin. Saya masukin yang baru lagi," jelas Fitri, Senin 19 November 2018 ketika ditanya permasalahan izin kompleks ruko Abinaya Residence tersebut.
Ironisnya lagi, pembangunan ruko sudah selesai sebagian besar, bahkan sudah dioperasionalkan dan sudah dipindahtangankan, namun pemecahan IMB belum selesai dan masih dalam proses perbaikan gambar. "Itu punya konsumen sendiri," ujar Fitri.
Tidak hanya itu, dalam pembangunan ruko tersebut juga ada dibangun kos-kosan yang akan diperjualbelikan kepada konsumen. "(Kos-kosan) rencana. (Diperjualbelikan) iyalah ngak saya," beber Fitri.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M Jamil menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku, pemecahan IMB harusnya diselesaikan dulu untuk pembangunan ruko tersebut. Setelah semua selesai baru bisa dipindahtangankan dan dioperasionalkan. Proses pengurusan IMB tidak sampai dua tahun jika tidak ada masalah dan semua syarat dipenuhi.
"Kenapa jual beli, IMB belum selesai lagi. Mungkin ada masalah itu GSB, gambarnya atau ada apa itu. Itu seharusnya urus secepatnya ke TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung)," ujar Jamil.
Dijelaskannya, sebelum pembangunan ruko selesai harusnya pemecahan IMB sudah tuntas dan setelah itu baru bisa dipindahtangankan dan dioperasionalkan.
"Sekarang, berarti belum ada pecahan (IMB) jatuhnya. Urus dulu, siapkan gambar, sempadan. Surat tanah PBB. Masukan ke sini nanti kita opor ke TAPG," terang Jamil.
Jamil menjelaskan, dalam proses pengurus IMB ke DPMPTSP harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dan bukan berkas lama. "Prosesnya di sini tetap harus melalui TAPG. Kami memang tidak mau terima berkas lama," tandasnya. (win)