110 Warga Penghuni Rusunawa Rejosari Pekanbaru Keluhkan Sarana Transportasi

datariau.com
1.412 view
110 Warga Penghuni Rusunawa Rejosari Pekanbaru Keluhkan Sarana Transportasi
Foto: Internet
Rusunawa.

PEKANBARU, datariau.com - Sampai akhir bulan September tahun 2018 ini baru 110 warga menghuni Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa), Adapun sebanyak  288 kamar yang disiapkan di tiga gedung disana.

Kepala Bagian Infrastruktur, Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azhar, menjelaskan, Selasa (25/9/2018) Pemko Pekanbaru terus berupaya menyosialisasikan terkait Rusunawa. Namun sampai saat ini target  untuk memenui jumlah kamar belum juga terpenuhi karena terdapat sejumlah persoalan.

"Yang jadi masalah utama itu belum masuknya transportasi umum seperti bus TMP ke sana. Sulitnya menghilangkan mindset warga terkait lokasi Rusunawa dulunya sebagai tempat prostitusi. Tapi kita akan terus berusaha memenuhi seluruh jumlah kamar seperti yang ada di Rusunawa Jalan Yos Sudarso," ujar Azhar.

Ditanya apakah selama ini Pemko tidak berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait masalah transportasi yang disampaikan tersebut. Dikatakan pihaknya sudah melakukan kordinasi. Namun, saat ini jumlah penumpang yang menuju lokasi masih sedikit sehingga tidak bisa memenuhi biaya operasional bus TMP, maka hal itu belum dilakukan.

Disinggung terkait permintaan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang meminta Pemko segera memenuhi seluruh jumlah kamar yang ada di dua Rusunawa, sebab jika tak mampu Rusunawa bakal dialihkan ke Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Azhar menjelaskan, pemerintah pusat sudah memahami persoalan yang sedang dialami Pemko terkait Rusunawa.

"Pemerintah pusat sudah mengerti permasalahn ini.  Karena dibuktikan dengan masih dikucurkannya anggaran untuk pemeliharaan Rusunawa sampai saat ini," ungkap Azhar.

Ratusan warga penghuni Rusunawa sampai saat ini belum dipungut bayaran sampai penyerahan aset dilakukan.

Sebelumnya, Asisten II, Bidang Ekonomi Pembangunan, Elsyabrina, mengatakan, informasi untuk serahterima Rusunawa belum ada dari pemerintah pusat.

Meski begitu Pemko tetap dinilai, apakah mampu memenuhi semua jumlah kamar yang tersedia di Rusunawa kepada warganya. Sebab kalau tidak, pemerintah pusat akan mengalihkannya ke Bapertarum atau BP Tapera.

Sesuai Standar Operasional Prosedur, untuk proses serahterima Kementerian PUPR terlebih dahulu menyerahkan dokumen ke Kementerian Keuangan. Setelah disetujui dan ditandatangani, selanjutnya ke Setneg kemudian kembali ke PUPR, baru diserahkan ke Pemko Pekanbaru. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Pekanbaru.go.id
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query